
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 08 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan PMK No. 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, maka dalam APBDes Desa Tenggulunan tahun anggaran 2022 dimasukkan program ketahanan pangan dan hewani sebesar 20 persen dari Anggaran Dana Desa.
Program ketahanan pangan dan hewani tersebut berupa 6 Kelompok Masyarakat (POKMAS) Lele dan 1 POKMAS Kambing. 6 POKMAS tersebut terdiri dari :
- POKMAS UNGGUL JAYA (RW. 02);
- POKMAS TIGA CAHAYA (RW.03);
- POKMAS MINA PRIMA JAYA (RW.04);
- POKMAS PENDOWO LIMO (RW.05);
- POKMAS LELE DUMBO (RW.06);
- POKMAS JAYANDARU (RW.07).
Semoga dengan adanya program ketahanan pangan dan hewani dapat terwujudnya Desa tanpa kemiskinan, Desa tanpa kelaparan, Desa sehat dan sejahtera.

