You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tenggulunan
Desa Tenggulunan

Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA TENGGULUNAN KECAMATAN CANDI KABUPATEN SIDOARJO

APBDes Tenggulunan Tahun Anggaran 2026

Sekdes 31 Desember 2025 Dibaca 55 Kali

Transparansi dan Komitmen Pembangunan Desa

Pemerintah Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Penetapan APBDes ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun melalui tahapan perencanaan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat desa, mulai dari musyawarah desa (Musdes), pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), hingga penetapan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan demikian, program dan kegiatan yang tertuang dalam APBDes diharapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan prioritas masyarakat Desa Tenggulunan.

Sumber Pendapatan Desa

Pendapatan Desa Tenggulunan Tahun Anggaran 2026 bersumber dari berbagai pos pendapatan desa, antara lain:

  1. Pendapatan Asli Desa (PADes), yang meliputi hasil usaha desa, hasil aset desa, swadaya dan partisipasi masyarakat, serta pendapatan asli desa lainnya yang sah.
  2. Pendapatan Transfer, yang berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten, serta bantuan keuangan dari pemerintah daerah.
  3. Pendapatan Lain-lain, yang mencakup bantuan keuangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan sumber pendapatan sah lainnya.

Pendapatan tersebut direncanakan dan dikelola secara optimal untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

Prioritas Belanja Desa

Belanja Desa Tenggulunan Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan desa yang berkelanjutan. Secara umum, belanja desa dialokasikan ke dalam beberapa bidang utama, yaitu:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi kegiatan operasional pemerintahan, penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, serta kegiatan administrasi lainnya.
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, yang difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, peningkatan sarana dan prasarana umum, serta pembangunan lingkungan permukiman.
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, antara lain mendukung kegiatan keamanan dan ketertiban, kepemudaan, olahraga, keagamaan, serta pelestarian nilai sosial dan budaya masyarakat desa.
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat, yang diarahkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, pemberdayaan UMKM, serta kegiatan pelatihan dan pendampingan masyarakat.
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa, sebagai bentuk kesiapsiagaan desa dalam menghadapi kondisi darurat dan kebutuhan mendesak masyarakat.
  6. Bidang Pembiayaan, merupakan program ketahanan pangan atau lumbung pangan di Desa yang dilaksanakan oleh BUMDes dengan cara penyertaan modal.

Pelaksanaan dan Pengawasan APBDes

Dalam pelaksanaannya, APBDes Tahun Anggaran 2026 akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tenggulunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah desa berkomitmen untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, antara lain dengan memasang informasi APBDes melalui media informasi desa agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat.

Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes dilakukan secara berlapis, baik oleh BPD, masyarakat desa, maupun aparat pengawas internal dan eksternal. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran desa tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan ditetapkannya APBDes Desa Tenggulunan Tahun Anggaran 2026, diharapkan seluruh program dan kegiatan desa dapat berjalan dengan baik serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Desa Tenggulunan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan pembangunan desa, demi terwujudnya Desa Tenggulunan yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image