
Desa Tenggulunan – Pemerintah Desa Tenggulunan mengimbau masyarakat yang mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memanfaatkan kebijakan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan tersebut berlaku bagi pembayaran BPHTB PTSL mulai 30 April hingga 31 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Pengurangan Pokok Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui Sistem Informasi BPHTB. Program tersebut bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendukung percepatan penyelesaian sertifikasi tanah melalui Program PTSL.
Dalam surat edaran yang disampaikan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kepada seluruh camat se-Kabupaten Sidoarjo, pemerintah desa diminta turut menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat melalui berbagai media informasi, termasuk website dan media sosial desa.
Masyarakat yang akan mengajukan pengurangan BPHTB diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), SPPT atau SK NJOP PBB-P2 tahun berjalan, sertifikat tanah lengkap, foto objek BPHTB dari sisi depan dan samping, bukti pelunasan PBB-P2 sampai tahun berjalan, alamat email beserta tangkapan layar nomor telepon wajib pajak, serta dokumen pendukung lainnya apabila terdapat ketidaksesuaian data kepemilikan.
Seluruh persyaratan tersebut dipindai menjadi satu berkas dalam format PDF dan dikirimkan melalui Hotline Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo di nomor 0821-2120-6168.
Pemerintah Desa Tenggulunan berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya mengingat program pengurangan BPHTB hanya berlaku hingga 31 Maret 2026. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam proses sertifikasi tanah menjadi lebih ringan sehingga pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan maupun persyaratan administrasi dapat menghubungi Pemerintah Desa Tenggulunan atau mengakses informasi resmi yang telah disediakan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.


